Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Verifikasi atas capaian TKDN barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dapat dilakukan atas produk yang telah diproduksi atau contoh produk yang mewakili pesanan.
Koreksi Anda
