Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Verifikasi atas capaian TKDN barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dapat dilakukan atas produk yang telah diproduksi atau contoh produk yang mewakili pesanan.
Koreksi Anda