Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri disampaikan atau disebarluaskan oleh Kementerian Perindustrian kepada Pengguna Anggaran dan penyedia barang/jasa dan/atau yang terkait dengan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau pihak lain yang memerlukan. (2) Apabila diperlukan, ULP/Pejabat Pengadaan dapat melakukan klarifikasi terhadap kebenaran capaian TKDN yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri kepada Kementerian Perindustrian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Pasal.id