Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri menerbitkan Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagai referensi atas capaian TKDN barang dan capaian BMP dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(2) Capaian TKDN barang dan capaian BMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan capaian yang telah diverifikasi oleh lembaga surveyor independen dan telah mendapatkan tanda sah.
(3) ULP/Pejabat Pengadaan dapat melakukan klarifikasi terhadap kebenaran capaian TKDN yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri kepada Kementerian Perindustrian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
