Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/10/2010 sepanjang terkait dengan penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian atas SNI Ban sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri dimaksud, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
