Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf A untuk melaksanakan sertifikasi SNI Ban dengan jenis ban sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada huruf A dimaksud; dan
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf B untuk melaksanakan pengujian Ban dengan jenis sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada huruf B dimaksud.
Koreksi Anda
