Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMINIUM - SENG (BJ.L AS) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pelaku usaha yang telah memiliki SPPT-SNI Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS) sebelum Peraturan Menteri ini, harus telah menyesesuaikan produksi dan SPPT-SNInya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya pada tanggal diberlakukan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
