Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMINIUM - SENG (BJ.L AS) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS), dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan oleh PPSP sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. (2). Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (3). Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI secara wajib terhadap produk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Pasal.id