Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMINIUM - SENG (BJ.L AS) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium- Seng (Bj.L AS) impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.
Koreksi Anda
