Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMINIUM - SENG (BJ.L AS) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SPPT-SNI Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN atau yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian, melalui :
a. pengujian kesesuaian mutu Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS) sesuai dengan persyaratan SNI; dan
b. audit penerapan sistem manajemen mutu SNI 19-9001 2001/ISO 9001:2000 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disubkontrakkan pada laboratorium uji yang telah diakreditasi KAN atau yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian atau disubkontrakkan pada laboratorium uji di luar negeri sepanjang telah mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara KAN dengan Badan Akreditasi negara yang bersangkutan, serta negara yang bersangkutan dengan negara Republik INDONESIA.
(3) Audit sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan jaminan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Mutu yang telah diakreditasi KAN atau Badan Akreditasi di luar negeri yang memiliki Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan KAN.
Koreksi Anda
