Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMINIUM - SENG (BJ.L AS) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerapkan SNI dengan :
a. memiliki SPPT SNI Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. membubuhkan tanda SNI Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj. L AS) pada setiap produk dengan tanda yang tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
