Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMINIUM - SENG (BJ.L AS) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) dan atau revisi Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS) SNI 4096:2007 secara wajib dengan Nomor Pos tarif/HS 7210.61.10.00, 7210.61.90.00, 7210.70.10.00, 7210.70.90.00, 7212.50.10.10 dan 7212.50.20.10. (2) Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Baja Lembaran dan Gulungan yang dilapisi dengan cara celup panas dengan paduan aluminium seng dan sisanya unsur lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Pasal.id