Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMINIUM - SENG (BJ.L AS) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) dan atau revisi Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS) SNI 4096:2007 secara wajib dengan Nomor Pos tarif/HS 7210.61.10.00,
7210.61.90.00,
7210.70.10.00,
7210.70.90.00,
7212.50.10.10 dan 7212.50.20.10.
(2) Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Baja Lembaran dan Gulungan yang dilapisi dengan cara celup panas dengan paduan aluminium seng dan sisanya unsur lain.
Koreksi Anda
