Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 01-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 123/M-IND/PER/11/2010 TENTANG PROGRAM REVITALISASI DAN PENUMBUHAN INDUSTRI MELALUI RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTILSERTA INDUSTRI ALAS KAKI
Teks Saat Ini
(1) Potongan harga pembelian mesin/peralatan sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Perusahaan ITPT atau IAK yang memenuhi ketentuan Pasal 4, dengan cara penggantian (reimburst).
(2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pembelian mesin/peralatan dengan ketentuan:
a. investasi mesin/peralatan pada saat permohonan sekurang- kurangnya setara dengan nilai sebesar:
1. Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk ITPT; atau
2. Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk IAK;
dan
b. nilai potongan harga dimaksud maksimum Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) per perusahaan per tahun anggaran yang dibuktikan dengan memberikan bukti-bukti pembelian.
(3) Direktur Jenderal dapat mengurangi besaran nilai maksimum potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan ketentuan ketersediaan antara sisa dana dalam DIPA tahun anggaran berjalan tidak seimbang dengan jumlah peserta program revitalisasi yang mendaftar.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi sebesar 25% (dua puluh lima persen), berlaku bagi Perusahaan ITPT atau IAK yang menggunakan mesin/peralatan produksi dalam negeri yang dibuktikan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(5) Bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (4) berlaku bagi pembelian mesin/peralatan sekurang-kurangnya bertanggal 1 Juli 2013 untuk Potongan harga yang dibiayai dengan APBN Tahun 2014 dan bertanggal 1 Juli untuk tahun-tahun berikutnya.
Koreksi Anda
