Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 01-m-ind-per-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN SURAT PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 08 Januari 2013 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda