Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 01-m-ind-per-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN SURAT PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditujukan kepada Direktur Jenderal melalui Unit Pelayanan Publik (UP2) Pusat. (2) Direktur Jenderal menerbitkan atau menolak permohonan Surat Pertimbangan Teknis selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Direktur Pembina Industri. (3) Ketentuan dan tata cara penerbitan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda