Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 01-m-ind-per-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN SURAT PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan impor Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). (2) RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan Surat Pertimbangan Teknis. (3) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (4) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk jangka waktu paling lama selama 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda