Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 01-m-ind-per-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN SURAT PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Produk hortikultura yang akan diimpor sebagai bahan baku untuk kebutuhan proses produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. belum diproduksi atau sudah diproduksi di dalam negeri tetapi tidak memenuhi jumlah dan/atau persyaratan /spesifikasi sesuai kebutuhan proses produksi;
b. merupakan produk hortikultura yang terkait dengan kegiatan industri sesuai izin usaha industri yang dimiliki; dan
c. tidak untuk diperjual-belikan dan/atau dipindah-tangankan, kecuali untuk perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan ketentuan hanya kepada perusahaan yang memproduksi produk hortikultura.
Koreksi Anda
