Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 01-m-ind-per-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN SURAT PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Produk Hortikultura dapat mengimpor produk hortikultura hanya sebagai bahan baku untuk kebutuhan proses produksi.
(2) Selain Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengimpor produk hortikultura sebagai bahan baku industri sesuai permintaan dari Perusahaan Industri Produk Hortikultura.
Koreksi Anda
