Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 01-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KACA LEMBARAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/10/2010, sepanjang terkait dengan penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian atas SNI Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXV Peraturan Menteri dimaksud, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
