Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 01-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang belum diakreditasi oleh KAN selambat- lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini harus memperoleh akreditasi untuk ruang lingkup SNI 01-3553-2006 Air Minum Dalam Kemasan.
(2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji belum terakreditasi, penunjukkannya dinyatakan gugur demi hukum.
Koreksi Anda
