Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 01-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN, PELAT DAN GULUNGAN CANAI PANAS (BJ.P) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1). Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan oleh PPSP sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(2). Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(3). Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI secara wajib terhadap produk.
Koreksi Anda
