Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 01-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN, PELAT DAN GULUNGAN CANAI PANAS (BJ.P) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) impor yang memasuki daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI yang dibuktikan dengan SPPT- SNI. (2) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) impor yang telah memiliki SPPT-SNI harus didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 01-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Pasal.id