Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 01-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN, PELAT DAN GULUNGAN CANAI PANAS (BJ.P) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) impor yang memasuki daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI yang dibuktikan dengan SPPT- SNI.
(2) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) impor yang telah memiliki SPPT-SNI harus didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
