Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 01-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN, PELAT DAN GULUNGAN CANAI PANAS (BJ.P) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SPPT-SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN dan atau yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian, melalui : a. pengujian kesesuaian mutu Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sesuai dengan persyaratan SNI; dan b. audit penerapan sistem manajemen mutu SNI 19-9001- 2001/ISO 9001:2000 atau revisinya. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disubkontrakkan pada laboratorium uji yang telah diakreditasi KAN atau yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian atau disubkontrakkan pada laboratorium uji di luar negeri sepanjang telah mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara KAN dengan Badan Akreditasi negara yang bersangkutan, serta negara yang bersangkutan dengan negara Republik INDONESIA. (3) Audit sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan jaminan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Mutu yang telah diakreditasi KAN atau Badan Akreditasi di luar negeri yang memiliki Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan KAN.
Koreksi Anda