Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 01-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN, PELAT DAN GULUNGAN CANAI PANAS (BJ.P) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerapkan SNI dengan : a. memiliki SPPT SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 01-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Pasal.id