Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT KONSTRUKSI RUMAH SEJAHTERA TAPAK DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengadaan Perumahan Melalui Kredit Konstruksi Rumah Sejahtera Tapak dengan Dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana pada Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Lampiran 1, Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana FLPP;
b. Lampiran 2, Petunjuk Pelaksanaan KK Rumah Sejahtera Tapak dengan Dukungan FLPP.
Koreksi Anda
