Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT KONSTRUKSI RUMAH SEJAHTERA TAPAK DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pencairan dan penyaluran serta pemanfaatan dana FLPP untuk KK Rumah Sejahtera Tapak oleh Satker BLU-Kemenpera.
(2) Petunjuk Pelaksanaan ini bertujuan agar pelaksanaan pencairan dan penyaluran dana FLPP untuk KK Rumah Sejahtera Tapak oleh Satker BLU-Kemenpera dilakukan secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.
Koreksi Anda
