Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT KONSTRUKSI RUMAH SEJAHTERA TAPAK DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sejahtera Tapak yang dapat difasilitasi dengan KK Rumah Sejahtera Tapak mempunyai ukuran luas lantai paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi, ukuran luas kapling paling sedikit 60 (enam puluh) meter persegi dan ukuran lebar kapling paling sedikit 6 (enam) meter. (2) Peraturan Menteri ini mengikat bagi semua instansi/lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, perbankan, yang bergerak dalam bidang perumahan serta masyarakat yang akan memanfaatkan fasilitas likuiditas bantuan pembiayaan perumahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Pasal.id