Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT KONSTRUKSI RUMAH SEJAHTERA TAPAK DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan operasionalisasi dana FLPP melalui KK Rumah Sejahtera Tapak dilakukan pengawasan dan pengendalian secara berkala dan sewaktu-waktu. (2) Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan dana FLPP melalui KK Rumah Sejahtera Tapak dilakukan melalui kegiatan monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan tindak turun tangan.
Koreksi Anda