Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT KONSTRUKSI RUMAH SEJAHTERA TAPAK DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan operasionalisasi dana FLPP melalui KK Rumah Sejahtera Tapak dilakukan pengawasan dan pengendalian secara berkala dan sewaktu-waktu.
(2) Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan dana FLPP melalui KK Rumah Sejahtera Tapak dilakukan melalui kegiatan monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan tindak turun tangan.
Koreksi Anda
