Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT KONSTRUKSI RUMAH SEJAHTERA TAPAK DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KK Rumah Sejahtera Tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diberikan kepada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Nilai kredit konstruksi per unit rumah sebesar 80% dari RAB Bangunan Rumah atau paling banyak 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). b. Kredit konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf a diberlakukan suku bunga paling tinggi 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) efektif per tahun dan dibayar setiap bulan selama masa pinjaman. c. Besaran nilai pokok kredit konstruksi didasarkan pada nilai kredit konstruksi per unit rumah dikalikan dengan jumlah unit rumah yang akan dibangun. d. Pokok KK Rumah Sejahtera Tapak dikembalikan sekaligus setelah akad kredit KPR Sejahtera Tapak dilaksanakan atau paling lama pada saat pinjaman kredit konstruksi jatuh tempo. e. Jangka waktu KK Rumah Sejahtera Tapak paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung mulai dari akad kredit KK Rumah Sejahtera Tapak kepada kelompok sasaran dan tidak dapat diperpanjang. f. Dalam hal kelompok sasaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembangunan rumah sesuai dengan jumlah unit rumah, harga jual Rumah Sejahtera Tapak dan jadwal waktu penyelesaian yang telah disepakati, maka kelompok sasaran diwajibkan mengembalikan pokok kredit konstruksi dan segala kewajiban lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Pasal.id