Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT KONSTRUKSI RUMAH SEJAHTERA TAPAK DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Pelaksana menerbitkan KK Rumah Sejahtera Tapak berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) antara Pemimpin Satuan Kerja BLU-Kemenpera dengan Direksi Bank Pelaksana. (2) Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Bank Umum dengan nilai sekurang-kurangnya Peringkat Komposit tiga (PK-3) sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai tingkat kesehatan bank dan telah menyampaikan surat pernyataan minat untuk melaksanakan program FLPP. (3) Perjanjian Kerjasama Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Deputi Bidang Pembiayaan dengan Direktur Utama atau Direktur Utama dan Direktur lainnya yang berwenang mewakili Bank umum. (4) Bank Pelaksana bertanggung jawab untuk menyediakan sebagian pokok kredit KK Rumah Sejahtera Tapak. (5) Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas ketepatan sasaran dan penggunaan dana FLPP serta bersedia dilakukan pemeriksaan eksternal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Pasal.id