Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT KONSTRUKSI RUMAH SEJAHTERA TAPAK DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Kelompok sasaran KK Rumah Sejahtera Tapak wajib memiliki persyaratan sebagai berikut:
a. dokumen legalitas usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. semua perijinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pembangunan perumahan;
c. lahan siap bangun untuk pembangunan rumah yang dibuktikan dengan sekurang-kurangnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Badan Hukum;
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek perumahan; dan
e. Surat Pernyataan bahwa rumah yang dibangun akan dijual kepada MBR melalui KPR Sejahtera Tapak.
(2) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib lolos verifikasi yang dilaksanakan oleh Bank Pelaksana.
(3) Rumah Sejahtera Tapak yang dibangun kelompok sasaran diperuntukkan bagi MBR yang membeli rumah melalui KPR Sejahtera Tapak.
(4) Persyaratan KPR Sejahtera Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
