Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang TATA KEARSIPAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Pengendalian, pemantauan, pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat ini dilakukan oleh Biro Umum - Sekretariat Kementerian.
Koreksi Anda
