Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang TATA KEARSIPAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 adalah (1) meningkatkan efisiensi ruangan dan peralatan. (2) meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, karena arsip yang disimpan adalah yang mempunyai nilai guna lebih tinggi. (3) memudahkan dalam menemukan kembali bila sewaktu-waktu diperlukan sehingga dapat meningkatkan pelayanan informasi yang bersumber dari bahan arsip secara cepat, tepat dan akurat. (4) terjaminnya penyelamatan arsip yang bernilai guna dan sebagai bahan pertanggungjawaban instansi.
Koreksi Anda