Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang TATA KEARSIPAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pelaksanaan tata kearsipan di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat dilakukan oleh Sekretaris Kementerian u.p. Kepala Biro Umum. (2) Pengawasan sehari-hari pada unit kerja/satuan kerja di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat terhadap pelaksanaan tata kearsipan dilakukan oleh para pimpinan unit kerja/satuan masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Pasal.id