Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang TATA KEARSIPAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pelaksanaan tata kearsipan di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat dilakukan oleh Sekretaris Kementerian u.p. Kepala Biro Umum.
(2) Pengawasan sehari-hari pada unit kerja/satuan kerja di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat terhadap pelaksanaan tata kearsipan dilakukan oleh para pimpinan unit kerja/satuan masing-masing.
Koreksi Anda
