Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang TATA KEARSIPAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia yang diberikan tugas untuk pengelolaan arsip dinamis disamping persyaratan jabatan sesuai ketentuan kepegawaian bagi yang menjabat struktural, perlu diberikan tambahan pengetahuan dan keterampilan khusus di bidang kearsipan.
(2) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian yang berminat menjadi ”Arsiparis” perlu diberikan pendidikan dan pelatihan khusus di bidang kearsipan melalui pendidikan dan pelatihan ”Arsiparis” tingkat terampil untuk yang memiliki pendidikan terakhir D3 dan pendidikan dan pelatihan arsiparis tingkat ahli bagi yang memiliki pendidikan terakhir Sarjana.
(3) Program peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia kearsipan Kementerian disusun oleh Sekretaris Kementerian u.p. Kepala Biro Umum bekerjasama dengan Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Kementerian.
(4) Pelaksanaan peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia kearsipan di lingkungan Kementerian diselenggarakan oleh Biro Umum bekerjasama dengan kepala Biro Hukum, Kepegawaian dan Humas serta Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
