Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang TATA KEARSIPAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat perlu disediakan prasarana dan sarana fisik kearsipan sesuai dengan standar kearsipan untuk pengelolaan arsip dinamis. (2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas a. prasarana dan sarana arsip aktif meliputi filling kabinet, lemari arsip (roll o’ pact), rak besi (konvensional), odner, boks, folder/map, out Indikator, guide/sekat; b. prasarana dan sarana arsip inaktif meliputi gedung/ruang simpan, rak besi (konvensional), boks, folder/map, out Indikator, kartu tunjuk silang, formulir peminjaman arsip dan daftar arsip. (3) Prasarana dan sarana fisik kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan b adalah terlampir dalam Lampiran 5 yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda