Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang TATA KEARSIPAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Guna melindungi, mengamankan dan menyelamatkan arsip vital yang ada di lingkungan Kementerian wajib dilakukan upaya perlindungan, pengamanan dan penyelamatan arsip vital.
(2) Tata Cara perlindungan, pengamanan dan penyelamatan arsip vital Kementerian adalah sebagaimana terlampir pada Lampiran 4 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
