Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang TATA KEARSIPAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Guna melindungi, mengamankan dan menyelamatkan arsip vital yang ada di lingkungan Kementerian wajib dilakukan upaya perlindungan, pengamanan dan penyelamatan arsip vital. (2) Tata Cara perlindungan, pengamanan dan penyelamatan arsip vital Kementerian adalah sebagaimana terlampir pada Lampiran 4 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda