Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang TATA KEARSIPAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan arsip inaktif di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat dilakukan oleh UKK meliputi kegiatan penataan arsip inaktif; pengolahan; penyajian dan pelayanan peminjaman; pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna; penyiapan arsip statis yang akan diserahkan ke lembaga kearsipan. (2) UKK dapat memberikan pelayanan peminjaman arsip inaktif, yang memiliki sifat tertutup, pelaksanaannya dilakukan hanya untuk kepentingan dinas, dengan ketentuan a. peminjaman dilakukan oleh pejabat yang mempunyai tugas pokok di bidang yang terkait dengan subjek arsip yang bersangkutan dan atau pejabat lain yang berkaitan dengan subjek/masalah tersebut; b. peminjaman arsip inaktif dapat dilayani setelah mendapat ijin dari Kepala Biro Umum Up. Kepala Unit Kearsipan Kementerian; c. setiap peminjaman arsip harus mengisi formulir peminjaman rangkap 3, sebagaimana terlampir dalam Lampiran 7-j yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. (3) Tata cara pengelolaan dan peminjaman arsip inaktif sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) adalah terlampir pada Lampiran 3 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda