Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang TATA KEARSIPAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Struktur organisasi kearsipan Kementerian dan organisasi kearsipan unit kerja/satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 adalah terlampir pada Lampiran 1 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
