Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang TATA KEARSIPAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan tanggung jawab unit pengolah adalah melakukan pengolahan informasi yang terkandung dalam naskah dinas atau arsip untuk ditindaklanjuti sesuai tujuan naskah, disposisi dan atau arahan pimpinan Kementerian, pimpinan unit kerja/satuan kerja dalam rangka penciptaan arsip sebagai sarana komunikasi tertulis dalam kedinasan.
(2) Unit pengolah di lingkungan Kementerian adalah seluruh unit kerja/satuan kerja pencipta arsip terdiri atas
a. pimpinan pengolah
b. pelaksana pengolah
c. tata usaha pengolah
(3) Pimpinan pengolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, adalah para pejabat penanggungjawab langsung yang diberi tugas dari Menteri/pimpinan unit kerja/pimpinan satuan kerja untuk melakukan pengolahan dan tindak lanjut naskah/arsip dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kementerian/unit kerja/satuan kerja.
(4) Pelaksana pengolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah para pejabat bawahan langsung dari para pimpinan pengolah pada masing- masing unit kerja/satuan kerja, yang diberi tugas dari masing-masing pimpinan pengolah untuk menyiapkan konsep/rancangan penyelesaian/tindak lanjut naskah/arsip.
(5) Tata usaha pengolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, adalah para kasubbag tata usaha/sekretaris/staf yang ditunjuk yang ditugaskan untuk mengurus proses pengolahan dan tindak lanjut naskah/arsip baik dari pimpinan pengolah maupun pelaksana pengolah pada masing-masing unit kerja/satuan kerja.
Struktur Organisasi Kearsipan
Koreksi Anda
