Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang TATA KEARSIPAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan tanggung jawab UKK adalah melakukan pengelolaan arsip inaktif di lingkungan Kementerian, penyiapan arsip statis yang akan diserahkan ke lembaga kearsipan serta pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian.
(2) Tugas dan tanggung jawab UKS adalah melakukan pengelolaan arsip aktif di lingkungan masing-masing unit kerja/satuan kerja, pemindahan arsip inaktif secara berkala sesuai JRA kepada UKK.
Tugas dan Tanggung Jawab Unit Pengolah
Koreksi Anda
