Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang TATA KEARSIPAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Unit kearsipan instansi Kementerian ditetapkan sebagai berikut
(1) Biro Umum u.p. Bagian Administrasi adalah sebagai Unit Kearsipan Kementerian selanjutnya disingkat UKK.
(2) Seluruh unit kerja/satuan kerja di lingkungan Kementerian u.p. Sub Bagian Tata Usaha/Sekretaris/staf yang ditunjuk yang diberi tugas sebagai pelaksana unit kearsipan satuan kerja/unit kerja selanjutnya disingkat UKS.
Tugas dan Tanggung Jawab Unit Kearsipan
Koreksi Anda
