Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang TATA KEARSIPAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit kearsipan instansi Kementerian ditetapkan sebagai berikut (1) Biro Umum u.p. Bagian Administrasi adalah sebagai Unit Kearsipan Kementerian selanjutnya disingkat UKK. (2) Seluruh unit kerja/satuan kerja di lingkungan Kementerian u.p. Sub Bagian Tata Usaha/Sekretaris/staf yang ditunjuk yang diberi tugas sebagai pelaksana unit kearsipan satuan kerja/unit kerja selanjutnya disingkat UKS. Tugas dan Tanggung Jawab Unit Kearsipan
Koreksi Anda