Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang TATA KEARSIPAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Asas desentralisasi dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi kegiatan pengelolaan arsip aktif dan penyusutan arsip inaktif pada unit kerja/satuan kerja di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat.
(2) Penetapan kebijakan tata kearsipan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), adalah penyiapan pedoman meliputi tata kearsipan, tata naskah dinas, pola klasifikasi arsip, pedoman penyusutan arsip, jadwal retensi arsip dan petunjuk atau prosedur lain serta pengembangan sistem kearsipan Kementerian Perumahan Rakyat.
(3) Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), adalah meliputi koordinasi dalam pengelolaan, pemindahan dan penyerahan arsip, pembinaan dan bimbingan dalam pengelolaan dan pelatihan terhadap sumber daya manusia pelaksana kearsipan, pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
