Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang TATA KEARSIPAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata kearsipan Kementerian dilaksanakan berdasarkan asas sentralisasi dalam kebijakan dan asas desentralisasi dalam pelaksanaan. (2) Asas sentralisasi dalam kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa wewenang dalam penetapan kebijakan tata kearsipan Kementerian Perumahan Rakyat berada pada Menteri Negara Perumahan Rakyat. (3) Sekretaris Kementerian up. Kepala Biro Umum mempunyai wewenang melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda