Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang TATA KEARSIPAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Tata kearsipan ini bertujuan
(1) Menciptakan tertib kearsipan untuk mendukung kelancaran administrasi perkantoran yang diperlukan dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kementerian Perumahan Rakyat.
(2) Menciptakan ketersediaan bahan pertanggungjawaban kinerja instansi yang bersumber dari arsip agar dapat mendukung tersedianya bahan pertanggungjawaban nasional, yang merupakan bagian dari memori kolektif bangsa.
Asas-Asas Tata Kearsipan
Koreksi Anda
