Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DENGAN HUNIAN BERIMBANG
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. izin penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang telah dimiliki setiap orang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan;
b. semua ketentuan hunian berimbang yang diatur oleh pemerintah daerah kabupaten/kota tetap berlaku menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini;
(b1) semua ketentuan hunian berimbang yang diatur oleh Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang dinyatakan tetap berlaku dengan menyesuaikan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
