Koreksi Pasal 15B
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DENGAN HUNIAN BERIMBANG
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang tidak menyelenggarakan pembangunan perumahan dengan hunian berimbang, dipidana sesuai dengan ketentuan pidana UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yaitu pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar) dan dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.
(2) Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial yang tidak melakukan pembangunan rumah susun umum sekurang- kurangnya 20% dari total luas lantai rumah susun komersil yang dibangun, dipidana sesuai dengan ketentuan pidana UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yaitu dipidana pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak RP. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar)
(3) Dalam hal terjadinya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2), Menteri dapat menyampaikan dugaan pelanggaran pidana berdasarkan hasil www.djpp.kemenkumham.go.id
pengawasan Tim Pelaksana Pengawasan kepada Pihak Kepolisian dan/atau Pihak Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
11. Ketentuan Pasal 25 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf (b1), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
