Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15A

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DENGAN HUNIAN BERIMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koreksi sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan hunian berimbang dilakukan dalam bentuk pengenaan sanksi administratif dan/atau Sanksi Pidana. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yaitu dalam bentuk: a. peringatan tertulis; b. pencabutan insentif; c. pembatasan kegiatan pembangunan; d. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; e. pembekuan izin usaha; dan/atau f. pencabutan izin usaha. Paragraf 2B Ketentuan Pidana
Koreksi Anda