Koreksi Pasal 15A
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DENGAN HUNIAN BERIMBANG
Teks Saat Ini
(1) Koreksi sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan hunian berimbang dilakukan dalam bentuk pengenaan sanksi administratif dan/atau Sanksi Pidana.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yaitu dalam bentuk:
a. peringatan tertulis;
b. pencabutan insentif;
c. pembatasan kegiatan pembangunan;
d. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
e. pembekuan izin usaha; dan/atau
f. pencabutan izin usaha.
Paragraf 2B Ketentuan Pidana
Koreksi Anda
