Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DENGAN HUNIAN BERIMBANG
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan/atau Pemerintah Daerah melakukan tugas Pengawasan terhadap pelaksanaan hunian berimbang.
(1a) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan koreksi.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Hunian Berimbang dilakukan agar setiap orang melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang dan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat ini.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri dapat membentuk Tim Pelaksana Pengawasan yang dapat melibatkan Konsultan Profesional, Pemerintah Daerah, Pihak Kejaksaaan dan/atau Pihak Kepolisian.
10. Setelah Ketentuan Pasal 15 ditambahkan 2 (dua) paragraf dan masing-masing paragraf disisipkan 1 (satu) pasal yakni Paragraf 2A, Sanksi Administratif, Pasal 15A dan Paragraf 2B, Ketentuan Pidana, Pasal 15B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Paragraf 2A Sanksi Administratif
Koreksi Anda
