Koreksi Pasal 14A
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DENGAN HUNIAN BERIMBANG
Teks Saat Ini
(1) Rumah susun yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam pasal 9A ayat (5) dipasarkan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:
a. status kepemilikan tanah;
b. kepemilikan IMB;
c. ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum
d. keterbangunan paling sedikit 20 % (dua puluh persen); dan
e. hal yang diperjanjikan
(2) Hal yang diperjanjikan sebagaimana pada ayat (1) huruf e meliputi kondisi sarusun yang dibangun dan dijual kepada konsumen yang dipasarkan, termasuk lokasi rumah susun, www.djpp.kemenkumham.go.id
bentuk satuan rumah susun, spesifikasi bangunan, harga satuan rumah susun, prasarana, sarana dan utilitas umum rumah susun, fasilitas lain serta waktu serah terima satuan rumah susun.
(3) Informasi mengenai hal-hal yang diperjanjikan pada ayat (2) harus dapat diketahui oleh calon konsumen satuan rumah susun secara lengkap dan mudah, dan harus dicantumkan dalam media promosi yang digunakan oleh pembangunan.
9. Ketentuan Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3) diubah, ayat (4) di hapus, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dan ketentuan Pasal 15 masuk dalam Paragraf 2 dengan judul Pengawasan, sehingga Paragraf dan Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
