Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DENGAN HUNIAN BERIMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1a) Menteri dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pengendalian pelaksanaan hunian berimbang. (1) Pengendalian perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang dilakukan pada: www.djpp.kemenkumham.go.id a. tahap perencanaan; b. tahap pembangunan; dan c. tahap pengembangan. (2) Pengendalian pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7). (3) Pengendalian pada tahap pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. perizinan; b. penertiban; dan c. penataan. (4) Pengendalian pada tahap pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan terhadap setiap orang yang mengajukan izin pengembangan atau perluasan perumahan dan kawasan permukiman. (4a) Unit kerja teknis yang menangani hunian berimbang dilakukan oleh unit kerja yang menangani bidang perumahan. (4b) Pengawasan dan Pengendalian pelaksanaan kebijakan hunian berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara berkala sebagai upaya penerapan ketentuan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang di daerah. 8. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Pasal.id